Haru biru, Anaknya Ulang tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cuma bisa mengirim surat minta maaf

- 23 Maret 2023, 21:33 WIB
Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk anak angkatnya yang sedang berulang tahun. /Instagram @trishaeas
Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk anak angkatnya yang sedang berulang tahun. /Instagram @trishaeas /Triahaeas/Medan Satu

Sepucuk surat itu juga memuat harapan Putri agar bisa cepat Kembali bertemu dengan anaknya.

“Mama mohon maaf ya nak, Mas Arka ulang tahun tanpa kehadiran mama. Mas Arka adalah karunia terbesar dari Tuhan yang telah diberikan kepada mama,” kata Putri dalam suratnya.

“Maafkan mama ya sayang, maafkan mama tidak bisa menemani dan menjaga mas , mama sangat sayang Mas Arka. Doa terbaik mama selalu mama panjatkan agar mama bisa kembali memeluk dan menemani mas Kembali di sepanjang hidup mas. Mama rindu Mas Arka,” ucapnya menambahkan.

Seoerti diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis majelis hakim dengan hukuman yang cukup berat. Ferdy Sambo terbukti sebagai otak pembunuhan itu divonis mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bena Ukur Tarigan satu-satunya petani yang Pohon Kurmanya berbuah. Ijeck : rasanya sama dengan Kurma Madinah

Sambo dan Putri langsung naik banding atas vonis hakim tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Agung pun langsung melakukan upaya banding menindaklanjuti banding.

Berbeda dari Sambo dan Putri, ketiga terpidana lainnya dijatuhi vonis kurang dari 20 tahun. Kejaksaan Agung melakukan upaya banding agar jaksa penuntut umum (JPU) tak kehilangan haknya untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Terpidana Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara. Bahkan Richard Eliezer atau Bharada E tak diberhentikan sebagai anggota Polri. Namun Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat-com dengan judul : "Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kirim Surat di Hari Ulang Tahun Sang Anak, Ungkap Kerinduan dan Minta Maaf"

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x