Gerak Cepat Sang Bandar Untuk Raup Untung Terus Diburu, Kepolisian Mulai Gaungkan dari Masjid ke Masjid

- 2 April 2023, 15:51 WIB
Dua kurir ganja 105 kg diamanakan Polsek Tanjungpura Polres Langkat Polda Sumatera Utara/ Medansatu/Dedi
Dua kurir ganja 105 kg diamanakan Polsek Tanjungpura Polres Langkat Polda Sumatera Utara/ Medansatu/Dedi /


MEDANSATU.ID-Nyaris lolos. Kegiatan penyeludupan narkoba lewat jalur darat di kawasan Tanjungpura Langkat, Sumatera Utara. Tak tanggung, ada 105 kg ganja dan 20 kg sabu-sabu. Keduanya digagalkan Polres Langkat, Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Dalam kegiatan dilakukan, ada 4 kurir diamankan bersama barang bukti. Untuk kurir ganja 105 kg masing-masing AS (29) dan DR (28) warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kata Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, mengatakan, kedua kurir diamankan bersama mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT, dari Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat mendapat kabar ada mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT melintas dari Aceh menuju Kota Medan membawa ganja," kata AKP Joko Sumpeno, Sabtu 1 Maret 2023.

Tidak hanya ratusan bal ganja kering, personel juga menyita satu unit mobil, tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S  warna hitam, handphone merek Oppo A53 warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.

 

Dari keterangan kedua pelaku mendapat upah Rp 40 juta, tetapi yang baru diterima kedua pelaku Rp 3 juta sebagai uang jalan. Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung.

Menurut keterangan pelaku DR, baru satu kali menjadi kurir karena sangat butuh biaya untuk biaya persalinan istrinya yang dalam waktu dekat akan melahirkan.

Sedangkan untuk pelaku AS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Dikarenakan Agus sangat  membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran.

Apapun alasan keduanya, kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi dalam tempo yang cukup lama. Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62, ancaman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sebelumnya Polres Langkat, Polda Sumut juga membekuk dua kurir sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 20 kg dikemas dalam bungkus teh merek Refined Chinese Tea.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x