Cabuli Belasan Siswa, Oknum Guru Beristri di Labura Ditangkap Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu

- 31 Mei 2023, 22:36 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu saat memaparkan seorang terduga pelaku cabul.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu saat memaparkan seorang terduga pelaku cabul. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID  - Seorang guru salah satu Sekolah Menengah Pertama Swasta di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara ditangkap oleh Polres Labuhanbatu.
 

 

 
Guru perempuan berusia 27 tahun berinisial MS ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan siswa laki-laki. MS ditangkap di kediamannya pada 30 Mei 2023 siang.
 
"Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini di sekolah menengah pertama (SMP) IT, sekolah swasta," kata Kapolres Labuhanbatu, James Hutajulu, Rabu 31 Mei 2023 di laman kepolisian setempat.
 
Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi mesumnya di berbagai tempat dan puluhan kali.
 
"Lokasi pertama di asrama putra, asrama babysitter, lapangan kantor pos. Total sekitar tiga puluh dua kali tersangka melakukannya dari Juni 2022 hingga Maret 2023," jelasnya.
 
 
Modusnya, kata James, sebagai pengasuh dimanfaatkan oleh MS dengan masuk ke asrama mahasiswa secara diam-diam dan mengintai para korban.
 
"Malam harinya, pelaku masuk ke asrama dan memilih korban secara acak, meraba-raba, membuka sarungnya," ujarnya.
 
Penangkapan Guru dan Pengasuh Sekolah itu bermula dari laporan seorang siswi laki-laki yang tak mau lagi bersekolah.
 
"Orang tua korban menyuruhnya masuk sekolah, korban tidak mau sampai akhirnya dia berkata 'Saya malas, lihat Pak MS, dia jahat'. Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan. tindakan” jelas Kapolri.
 
 
Lebih lanjut James menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan para pelaku saat ini ditahan di jeruji besi.
 
Barang bukti berupa handphone, KTP dan kartu keluarga, surat penunjukan tersangka sebagai guru, piringan hitam dan alat bantu seks juga diamankan.
 
Anehnya, guru yang mengajar mata pelajaran PPKN, Kesenian, dan Bahasa Inggris ini sering merekam murid-muridnya saat sedang mandi.
 
"Tersangka juga melakukan kekerasan dengan menghukum para siswa dengan cara mencuci piring, para siswa disuruh berdiri dari jam 9 malam sampai jam 12 malam dan dipukuli dengan gagang sapu," kata Kapolres.
 
 
Saat ini, lanjut Kapolri, pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) trauma healing.
 
Saat diperiksa Kapolres, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesali perbuatannya. Tersangka juga mengaku mengalami kelainan seksual setelah menikah.
 
Polisi menerapkan pasal berlapis diantaranya, Pasal 82 Ayat 1, 2 dan 4 UU RI 17 Tahun 2016 tentang pencabulan dan penjebakan dengan UU kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
 
"Kami masih melakukan perluasan dan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
 
Di lokasi yang sama, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus mengaku sekolah tersebut belum memiliki izin asrama. “Tidak ada izin menginap di sekolah tersebut, kami akan memberikan sanksi dan mencabut izin sekolah tersebut untuk memberikan efek jera kepada sekolah lain,” ujar Bupati.
 
 
 
 
Hadir dalam pemaparan terduga pelaku cabul tersebut Waka Polsek Labuhanbatu, Kasat Reskrim, Psikolog, Badan Perlindungan Anak.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Habibi Medansatu


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x