Petugas Lidpamfik Pomdam I/BB dan Denpom I/6 Batam Tangkap Terduga Pelaku Judi Togel

- 1 Juni 2023, 11:22 WIB
Dua terduga pelaku tindak pidana judi togel diamankan petugas.
Dua terduga pelaku tindak pidana judi togel diamankan petugas. /Habibi/Dokumentasi petugas
MEDANSATU.ID - Petugas gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Denpom I/6 Batam berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku judi togel, Sabtu 27 Mei 2023 sekira Pukul 20.30 WIB.
 

 

 
Kedua terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut yakni, Marnatan Silaban (37) warga Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam dan Wahyu (27) warga Tanjung Umah Kecamatan Kampung Dalam, Kota Batam.
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Dansatlak Denpom l/BB, Kapten CPM Zulkifli Panjaitan melalui Dantimsus Balidpamfik Pomdam I/BB, Pelda Irwansyah Harahap saat dikonfirmasi redaksi MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Kamis 1 Juni 2023.
 
Pelda Irwansyah menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan judi togel di warung kopi di Pasar Induk Sei Jodoh Kecamatan Lubu Baja, Kota Batam milik marga Simamora.
 
 
" Berawal informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan judi togel di warung milik marga Simamora. Pada Sabtu 27 Mei 2023, sekira pukul 18.00 WIB, petugas gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Denpom I/6 Batam bergerak cepat " jelas Pelda Irwansyah mengawali.
 
Berbekal informasi tersebut, kata Pelda Irwansyah, Petugas Lidpamfik Denpom I/6 Batam melaporkan kepada Dansatlak Lidpamfik Pomdam I/BB, Kapten CPM Zulkipli, selanjutnya bersama 7 orang personel berangkat ke lokasi.
 
" Setibanya dilokasi sekira pukul 20.00 WIB, petugas Lidpamfik melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidik di warung kopi milik marga Simamora, petugas melihat beberapa orang yang keluar masuk di warung kopi tersebut, sekira pukul 20.30 WIB, petugas Lidpamfik langsung mengamankan 2 (dua) orang dan beserta sejumlah barang bukti " kata Dantimsus Balidpamfik Pomdam I/BB itu.
 
 
Selain dua terduga tersangka, sambung Pelda Irwansyah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk TITEL warna abu, 1 unit Handphone merk samsung warna abu, 1 unit Handphone merk samsung warna hitam yang beriai rekap Togel, 1 unit Handphone merk vivo warna Abu.
 
" Uang pecahan Rp 2000 sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar, Uang pecahan Rp. 20.000.(dua puluh ribu) 1 lembar, uang pecahan Rp.5000 sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar, Uang pecahan Rp. 10.000, sebanyak 41 lembar dan Uang pecahan 1000, sebanyak 13 (tiga belas) lembar juga 5 lembar kertas catatan Nomor Togel " sambungnya.
 
Saat ini, papar Pelda Irwansyah,
kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Unit 1 Polresta Barelang dan diterima oleh Briptu Supri, SH Satreskrim Polresta Barelang.
 
Sementara, Kasat Reskrim Polres Barelang, Kompol Budi Hartono hingga berita ini ditayangkan belum menjawab saat dikonfirmasi terkait pelimpahan dua terduga pelaku judi togel dan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas gabungan tersebut.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Habibi Medansatu


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x