MEDANSATU.ID - Sat Reskrim Polres Sergai sukses menangkap pelaku pembunuhan dalam waktu 8 jam. Pelaku ditangkap polisi saat mencoba melarikan diri.
Kasihumas Polres Serdang Bedagai (Sergai) Ipda Brimen, SH, MH, menyatakan, pelaku dengan inisial JE (27) berasal dari Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ketika pelaku melarikan diri dari perkebunan kelapa sawit milik warga melalui sungai Dungun Kec. Tanjung Beringin, pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti berupa sebilah celurit (senjata tajam) berhasil disita polisi.
"Kami sukses menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian (pembunuhan) dalam waktu 8 jam," ujar Kasihumas Ipda Brimen Sihotang, SH, MH, di Polres Sergai, pada Jumat.
Brimen menjelaskan kronologis kejadian dimulai pada Kamis, 2 November 2023 pukul 19.30 WIB. Terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban yang dilakukan oleh tersangka Jauhari Efendi alias AL (27) terhadap paman korban, Poniran (56) di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Marsidi, Ipda Sahkban Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai bersama tim opsnal mengunjungi TKP.
Namun, korban sudah dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman. Akibat luka parah, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Laporan warga tentang korban penganiayaan ke Polsek, lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” ungkap Brimen.