Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Medan Tersinggung Ditegur Lantaran Kuat Merokok, Penghasilan tak Ada

- 5 April 2024, 14:00 WIB
Pembunuhan ibu kandung di Medan ditengari akibat ketersinggungan yang tak terima dibilang kuat merokok.
Pembunuhan ibu kandung di Medan ditengari akibat ketersinggungan yang tak terima dibilang kuat merokok. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Pembunuhan ibu kandung di Medan ditengarai karena pelaku tersinggung dan tak terima ditegur merokok.

Itulah motif pembunuhan ibu kandung yang diungkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara. Kejadian tragis itu bermotif lantaranpelaku berinisial WP yang menghabisi nyawa ibu kandungnya M di Kecamatan Medan Denai, Medan karena tak bisa menerima dirinya ditegur merokok.

Tersangka WP, ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Kamis 4 April 2024 lantaran sakit hati ditegur korban (ibu kandungnya) karena kuat merokok, padahal tak punya penghasilan.

Baca Juga: Pembunuhan di Samosir, Siringoringo Tewas Dibantai di Kebun Kopi

Hal itu dikatakan Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun seperti dilansir MEDANSATU.ID dari Antara pada Jumat 5 April 2024.

Dari interogasi tersangka, lanjut Kapolrestabes Medan, pada Senin 1 April 2024 pelaku WP memukul korban dengan kedua tangan. Tak cukup sampai di situ, pelaku WP menyayat leher korban dengan memakai cuter (pisau).

Setelah itu, korban M dikubur dengan di belakang rumah yang baru dibangun.

Baca Juga: GEGER! Istri Bunuh Suami Sempat Dikira Korban Begal, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Di malam hari, urai Kapolrestabes Medan, tersangka WP menelpon istrinya yang berada di Batam.

Di sambungan telepon itu dia mengaku kalau dirinya (red, tersangka) sudah membunuh ibunya.

Usai menerima telepon itu, istri tersangka selanjutnya melaporkan kejadian diluar dugaan tersebut ke keluarganya. Kakak korban berinisiatif melaporkan kejadian keji itu ke Polsek Medan Area.

Baca Juga: Nababan, Mahasiswa Asal Tapanuli Utara Tewas di Bali, Diduga Korban Pembunuhan, Keluarga Histeris

Atas perbuatan keji ini, papar Kapolrestabes Medan, tersangka dijerat pasal 340 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Disebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa ini diantaranya 1 buah pisau carter, 1 buah cangkul, potongan karton bertuliskan oma Mega 2024 (nisan) dan 2 buah ponsel serta baju bercak darah berkas terbakar.

Peristiwa pembunuhan ibu kandung kini masih ramai dibicarakan warganet di media sosial. Sebagian besar diantara mereka menyebut pelaku tak tahu diri, bak air susu dibalas air tuba menggambarkan tersangka yang tega menghabisi nyawa ibundanya sendiri.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah