MEDANSATU.ID - Pernikahan terlarang terjadi lagi. Adalah ESH (26) rupanya mampu mengelabui AK (26) seorang pemuda di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam pernikahan terlarang itu, pria yang mengaku bernama Adinda Kanza ini sampai dinikahi AK.
Namun dalam pernikahan terlarang itu, ESH sebagai wanita yang ternyata seorang laki-laki tulen pun terbongkar.
Baca Juga: Akibat Kembang Api, Pesta Pernikahan Berbuah Petaka, 114 Orang Tewas Terbakar di Irak
Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari instagram @txtdariviral pada Minggu 5 Mei 2024 pernikahan terlarang itu terbongkar setelah 12 hari menikah dengan AK.
Pasalnya ESH selalu menolak saat diajak berhubungan intim setelah menikah.