Pemko Medan Targetkan 10 Hari SPPT PBB Sudah Sampai Kepada Wajib Pajak, Pembayaran bisa Melalui Online

- 20 Maret 2023, 18:30 WIB
Pemko Medan menargetkan agar SPPT PBB, sampai ke tangan wajib pajak paling lama 10 hari.
Pemko Medan menargetkan agar SPPT PBB, sampai ke tangan wajib pajak paling lama 10 hari. /Ayub Fahreza/Pemko Medan

MEDANSATU - Pemko Medan Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menargetkan agar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sampai ke tangan wajib pajak paling lama 10 hari.

Pemko Medan menargetkan hal tersebut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, dengan maksud agar pendapatan pajak lebih optimal.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah, "kata Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, mewakili Walikota Medan Bobby Nasution, Senin, 20 Maret 2023.

Karena itu Wiriya Alrahman mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda Kota Medan, dalam penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 kepada perwakilan Camat di Hotel Four Foint jln. Gatot Subroto

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah. Jika berjalan, ini menjadi kunci sukses, " kata Sekda.

Hal ini lanjut Widya merupakan tanggungjawab Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan. Tetapi lanjut Widya, Bapenda tentu saja tidak bekerja sendiri.

"Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini, namun harus juga melakukan controlling. Sebab controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat di butuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak"ujar Sekda. 

Widya mengatakan dirinya tidak ingin adanya SPPT PBB yang tidak sampai kepada wajib pajak seperti yang pernah terjadi.

"Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para Camat, lalu langsung diserahkan ke Lurah dan diteruskan ke Kepling. Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang, " tegas Sekda.

Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, lanjut Sekda lagi, harus ada keterangan yang jelas dari Kepling. Karena PBB ini sangat penting sebab merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x