Menggerutu ! PLN Medan Selatan Padamkan Listrik Hingga Berjam-jam, Masyarakat Harus Dapat Kompensasi ?

- 20 Mei 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi - Penerimaan Karyawan PLN
Ilustrasi - Penerimaan Karyawan PLN /PLN/

MEDANSATU.ID -Hore...!!! Suara riuh terdengar hingga ujung Gang Masjid di Jalan Jermal 15, Kelurahan Medan Tenggara (Menteng), Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu 20 Mei 2023, siang.

Suara riuh layaknya Timnas U-22, ketika menjebol gawang Thailand dalam pertandingan Final Sea Games 2023, dengan sekor akhir 5-2 untuk kemenangan Indonesia pada Selasa 16 Mei 2023, kemarin.

Sorakan itu terdengar lantaran masyarakat di sana merasa senang setelah Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Medan Selatan, menghidupkan kembali arus di kawasan itu setelah padam hingga berjam-jam. Masyarakat menggerutu.

Guru Besar, Prof Dr Zulfirman SH MH, menyampaikan kalau masyarakat boleh saja meminta kompensasi terkait pemadaman listrik hingga berjam-jam kecuali force mayor.

"Boleh aja. Terkecuali jika alasan force mayor, tidak dapat dapat kompensasi,"ujar-nya menyikapi masyarakat boleh minta kompensasi terkait pemadaman listrik karena jika telat bayar tagihan disanski dan bahkan pemutusan oleh PLN.

Baca Juga: Kesenian Digelar di Pinggiran, LKKI: Kota Medan Akan Berkarakter, Pemko Harus Punya Dana Abadi

Ditegaskan Zulfirman, jika suatu keadaan diluar kekuasaan manusia sehingga manusia tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau sederhananya keadaan darurat. Misal bencana alam, pandemi atau ada aturan pemerintah tentang ekonomi.

Dikonfirmasi MedanSatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network (JPRMN), Manager PLN Area Medan Selatan, beralasan pemadaman dilakukan guna meningkatkan kehandalan listrik dengan melakukan pemindahan Ultitas PLN di Jalan Jermal 3 dan Jermal 11 serta perampalan pohon sehingga harus dilakukan pemadaman pada Sabtu 20 Mei 2023, mulai dai pukul 10.00 sampai 13.00 Wib, diseputaran wilayah Jalan Panglima Denai mulai dari jermal 1 sampai Jermal 17.

"Maaf pak, kami hanya menjalankan aturan saja. Maksutnya sebelum ada gangguan kami wajib memperbaiki daripada padam meluas,"tambahnya lewat nomor WhatsApp 0811 6338 XXX.

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut), menegaskan jika dengan alasan diutarakan PLN Area Medan Selatan, maka masyarakat jika merasa dirugikan boleh saja menuntut sesuai dengan Pasal 19-23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Maka berlaku poin 4, jika merasa dirugikan dapat dilakukan pasal 19-23 UUPK. Karena alasan pasal 7 SK Men ESDM,"tegas Sekertaris LAPK Pandian Adi Salamat Siregar SH MH kepada MedanSatu.id JPRMN.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x