Jaksa Kejari Padang Sidimpuan Kembalikan Berkas Anggota DPRD Sumut AFD Terlibat Penganiayaan Kader HIPMI

8 Juni 2023, 16:31 WIB
Anggota DPRD Sumut terlibat kasus penganiayaan Kader HIPMI dan berkasnya sudah dikembalikan jaksa kejari PadangSidimpuan ke penyidik kepolisian Polres Padang Sidimpuan /MedanSatu Pikiran-Rakyat / Dedi dok/

 

MEDANSATU.ID-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas penyidikan tahap satu dari Polres PadangSidimpuan terkait kasus penganiayaan dialami Kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut, Riduwan Putra Saleh, yang dilakukan oknum Anggota DPRD Sumut AFD-Cs.

Pengembalian berkas AFD Cs, mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ke Polres Padang Sidimpuan disebutkan ada beberapa hal yang menurut jaksa perlu dilengkapi oleh penyidik Polres PadangSidimpuan.

Pengembalian berkas APD-Cs tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Padang Sidimpuan, Yunius Zega kepada MedanSatu Pikiran-Rakyat pada Rabu 7 Juni 2023. "Kita sudah P-19 dari 24 Mei, namun belum ada lanjutan atau pengembalian dari pihak penyidik sampai sekarang,"kata Yunius.

Ketika ditanya apakah petunjuk dari Kejari Padang Sidimpuan terkait pengembalian berkas tersebut, Yunius tidak bisa menjelaskan secara rinci karena itu merupakan gawean penyidik dan jaksa peneliti. Namun pihak Polres Padang Sidempuan sampai hari ini belum memberikan jawaban terkait pengembalian berkas oleh jaksa peneliti Kejari Padang Sidempuan.

Baca Juga: Aktifis PMII Syaiful Amin Siram Pejabat Pakai Air yang Baru Didoakan nya, Videonya Viral di Medsos

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaun yang sudah dikonfirmasi MedanSatu Pikiran-Rakyat belum bersedia memberikan keterangan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan sudah menerima berkas perkara penganiayaan yang dialakukan AFD-Cs pada Rabu, 17 Mei 2023, yang diserahkan langsung oleh pihak kepolisian.

Penyerahan berkas diterima Kejari Padang Sidimpuan lewat petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerimaan berkas perkara tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

Berkas yang diterima oleh Kejari Padang Sidempuan selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H.,M.H. Berkas tersangka AFD, anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019-2024, bersama berkas AP, BM, dan ER.

Baca Juga: Bobby Nasution Minta Bangunan Tua Seperti Gedung Warenhuis Tidak Dirobohkan, Nilai Sejarahnya Tinggi

Pihak kepolisian sudah 3 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan Riduwan yang menjadi korban penganiayaan pada Jumat 17 Februari 2023, lalu sekira pukul 22.20 Wib.

Penganiayaan dialami Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah di lantai 2 Hotel Mutiara di Jalan HT Rijal Nurdin, Padang Matinggi, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.

Akibat menjadi korban penganiayaan, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan sesuai dengan bukti laporan : LP /B/67/2023/SPKT/Polres Padang Sidimpuan, Polda Sumut pada 18 Februari 2023.

Menyikapi prihal prihal pengembalian berkas AFD Cs, Guru Besar Universitas Pembinaan Masyarakat Indoonesia (UPMI), Prof. Dr. Zulfirman, SH MH, meminta agar Polres Padang Sidimpuan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa setelah dilakukan pengembalian oleh Kejari Padang Sidimpuan agar tidak ada persepsi negatif terkait kasus ini.***

Editor: Dedi Suang

Tags

Terkini

Terpopuler