Ahok Diperiksa KPK, Pengadaan LNG Pertamina Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

8 November 2023, 20:11 WIB
Ahok diperiksa KPK sebagai saksi yang menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.(instagram @60dinfopo1itik) /

MEDANSATU.ID - Ahok diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam dugaan perkara pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) di Pertamina yang memicu kerugian negara Rp2,1 triliun.

Ahok diperiksa KPK dalam kaitan dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Pemilik nama asli Basuki Tjahaja Purnama ini pun dicecar KPK yang kini menjerat Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan tersebut.

Ahok diperiksa KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk Dirut PT Pertamina itu.

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @60dinfopo1itik pada Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Ahok: Gibran Belum Pengalaman, untuk Urus Negara Jangan Coba-coba!

Ahok diperiksa KPK, sebagaimana disebutkan dalam narasi di akun IG itu, pada Rabu, 8 November 2023. Dijelaskan di narasi tersebut, pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sekaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

"Dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengadaan LNG itu," kata Ali Fikri, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada pers Rabu, 8 November 2023.

Dia menyebut, Ahok diperiksa KPK juga sempat dimintai keterangan terkait awal mula rekomendasi pengadaan LGN di PT Pertamina.

Di Gedung Merah Putih, Ahok yang diperiksa KPK enggan memberi banyak komentar terkait pemeriksaan dirinya di gedung lembaga anti rasuah tersebut.

"Kontraknya panjang, makanya ini jadi bahan, kamu (wartawan) tanya sama mereka (penyidik)," kata Ahok singkat sembari meninggalkan gedung KPK.

Baca Juga: Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Anggota DPR Syaikhul Pertanyakan Kinerja Ahok

Diketahui, KPK sempat menduga kontrak Pertamina dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Padahal dalam sesi pemeriksaan sebelumnya, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengaku pengadaan LNG tersebut justru menguntungkan perusahaan minyak negara, bukan merugikan.

KPK pun menduga Karen memutuskan secara sepihak kontrak perjanjian dengan OCL LLC AS tanpa kajian analisis menyeluruh.

KPK sempat menyimpulkan tindakan Dirut Karen tidak mendapat restu pemerintah selaku pemegang saham, terlebih aksi koorporasi yang dilakukan Karen ternyata tak sesuai harapan.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Ameriksa Serikat itu menjadi tak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Dengan begitu, hal ini berdampak pada Pertamina yang menjual rugi LNG di pasar internasional sehingga Karen diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.

Peristiwa Ahok diperiksa KPK ini ramai direspons warganet. "Insyaallah mulai terbuka, kejahatan yg selama ini tertutupi oleh kebohongan," kata daaabidzar1607 di kolom komentar.***

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @60dinfopo1itik

Tags

Terkini

Terpopuler