SIM Indonesia Resmi Diakui di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

1 Juni 2024, 13:30 WIB
SIM Indonesia diakui di luar negeri. /pandapotans/humas.polri.go.id

 

 

 

MEDANSATU.ID – SIM Indonesia (Surat Izin Mengemudi) dari negara ini rupanya sudah diakui di beberapa negara terutama negara tetangga. Negara mana sajakah?

Terkait SIM Indonesia yang sudah diakui negara lain itu diakui Korps Lalu Lintas (Korlantas). Lembaga ini merayakan pencapaian penting dengan pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri sejak 1 Juni 2025 setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SIM Indonesia, kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024 berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Filipina.

Baca Juga: Kendarai Sepeda Motor Roda 2 Berkapasitas Hingga 500 CC, Harus Punya SIM C1, di Polda Sumut dan Jambi ?

Penerapan NIK sebagai nomor SIM, jabar Brigjen Yusri Yunus, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KT.

Menurutnya pihaknya hingga kini masih menyatukan data. Kalau nanti datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah.

Brigjen Yusri Yunus berharap setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia dan Thailand.

Baca Juga: Kesiapan Satlantas Polres Tapsel Jelang Operasi Ketupat 2024, Menjaga Kenyamanan dan Kelancaran Lalulintas

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN tahun 1985.

Kesepakatan ini, kata dia, telah diperluas sejak 1997 termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar maupun Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun begitu, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Baca Juga: Melenyapkan Kekhawatiran Mudik dengan Pesawat Nirawak Korlantas Polri

Misalnya, terang Brigjen Yusri Yunus, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku, diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Menurutnya, bagi WNI tanpa SIM Internasional, mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Hal ini, katana pula, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, urai Brigjen Yusri Yunus, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus punya SIM Internasional.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler