MEDANSATU.ID - Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan bagi ASN selama Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah.
Disadur dari laman menpan.go.id, tertulis dalam surat edaran tersebut, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, masuk pada pukul 08.00-15.00 dan istirahat pukul 12.00 - 12.30 pada hari Senin hingga Kamis.
Pada hari Jumat, masuk kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja dimuali pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Heboh Soal Pencucian Uang di Kemenkeu, Menkopolhukam Mahfud MD Buat Pernyataan Mengejutkan