Aneh, Surat Edaran Larangan Bukber Bersifat Rahasia, kata Rafly Harun, rahasia tapi Kok bocor ya?

- 24 Maret 2023, 11:20 WIB
Surat edaran larangan Bukber pada puasa Ramadhan 1444 H (WhatsAppp
Surat edaran larangan Bukber pada puasa Ramadhan 1444 H (WhatsAppp /Ayub/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Surat edaran soal larangan Bukber (Buka Puasa Bersama) yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Indonesia, Pramono Anung atas nama Presiden RI, Joko Widodo tertanggal Rabu, 22 Maret 2023 terkesan aneh dan janggal.

Surat tersebut kini beredar liar di Sosmed dan hampir semua orang membicarakannya. Surat tersebut dianggap tidak jelas lantaran belakangan terdengar klarivikasi bahwa surat larangan bukber itu hanya untuk pejabat negara dan ASN.

Rafly Harun seorang youtuber ber nick name Rafly Harun dengan konten membahas berita menyenggol soal kata rahasia dalam surat dengan Prihal : Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama itu.

Baca Juga: Hotman Paris kehilangan dompet berisi dollar senilai Rp 70 juta, sama clenning sevice dipulangin, eh malah...

Rafly Harun dalam videonya ingin membahas soal surat larangan Bukber tersebut. Sebelum membacakan beragam komentar masyarakat, Rafly Harun menyenggol kata Rahasia dan tak bisa menyembunyikan keheranannya.

"Ini kok ada kata rahasia. Rahasia kok bocor ke publik ini, " ujarnya.

Lalu Rafly Harun membacakan kritikan dari ulama Anwar Abbas yang mengkritik surat rahasia tersebut. Menurut Anwar Abbas seperti dibacakan Rafly, larangan bukber dari presiden Jokowi kurang tepat. Anwar Abbas membandingkan dengan konser musik dengan penonton puluhan ribu yang justru telah diberi izin.

Sebelumnya surat larangan bukber tersebut beredar dengan bunyi seperti berikut :
Jakarta 21 Maret 2023, Nomor : R 38/seskab/DKK/ 03/2023, Sifat : Rahasia, Prihal : Arahan Terkait penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Baca Juga: Cuma sapu lidi dan sambal tapi bisa diminati orang India dan Australia, begini cara agar produk Anda di ekspor

Kepada Yth : 1. Mentri Kabinet Indonesia Maju. 2. Jaksa Agung 3. Panglima TNI, 4.KaPolri dan 5. Kepala Badan /Lembaga, di Jakarta.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x