Kerap Jual Nama, Wamenkumham Laporkan Keponakannya Sendiri ke Polisi Kini Jadi Tersangka

- 28 Maret 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi/Wamenkumham Eddy melaporkan Ponakannya ke Polisi dan kini jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya
Ilustrasi/Wamenkumham Eddy melaporkan Ponakannya ke Polisi dan kini jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya /Pexels/kindel-media/Habibi/medansatu.id

MEDANSATU.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej laporankan keponakannya sendiri ke Polisi.

Ponakan Eddy inisial AB itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, yang kemudian berkas laporan ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganannya tertanggal 1 Desember 2022.

Eddy melaporkan Ponakannya lantaran diduga kerap menjual namanya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak lain.

Baca Juga: Pengundian Piala Dunia U-20 Indonesia Terancam Batal, Ini Pesan Ketua Komisi X Syaiful Huda

“Sudah kita naikkan status AB sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya jadi tersangka" sebut Adi.

Baca Juga: Ini Momen saat Kahyang Ayu Istri Bobby Afif Nasution Mengaji di Bulan Ramadhan, Tampak Segar dan Ayu

Ponakan Wamenkumham itu disangkakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x