Mendongkol, PLN Byar Pet ! Masyarakat Belum Paham Rupanya Sudah Dapat Kompensasi dari Pemadaman Listrik

- 27 Mei 2023, 15:30 WIB
Kapan Pemadaman Listrik PLN Bangka Berakhir? Berikut Info Terkini Kondisinya
Kapan Pemadaman Listrik PLN Bangka Berakhir? Berikut Info Terkini Kondisinya /PLN Wilayah Bangka

MEDANSATU.ID-Persoalan pemadaman listrik di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) benar-benar membuat masyarakat dongkol. Byar Pet dilakukan terkadang sekenaknya tanpa mengenal waktu. Pagi -Siang dan Malam.

Namun dibalik pemadaman listrik dilakukan, ternyata Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku sudah memberikan kompensasi atas pemadaman yang dilakukan. Benarkah dan seperti apa bentuk kompensasinya ?

Guru Besar USU, Prof Dr Zulfirman SH MH, sebelumnya menyampaikan kalau masyarakat boleh saja minta kompensasi terkait pemadaman listrik dilakukan PLN hingga berjam-jam kecuali force mayor.

"Jika suatu keadaan diluar kekuasaan manusia sehingga manusia tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau sederhananya keadaan darurat. Misal bencana alam, pandemi atau ada aturan pemerintah tentang ekonomi,"ujar Praktisi dan juga Akademisi UMPI tersebut kepada MEDANSATU.ID Pikira Rakyat Media Network (PRMN).

Senada dengan Prof Dr Zulfirman SH MH, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut), persoalan kompensasi dan masyarakat merasa dirugikan boleh saja menuntut sesuai dengan Pasal 19-23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Juga: Menggerutu ! PLN Medan Selatan Padamkan Listrik Hingga Berjam-jam, Masyarakat Harus Dapat Kompensasi ?

Ditegaskan Sekertaris LAPK Pandian Adi Salamat Siregar SH MH, ada 4 poin jika masyarakat merasa dirugikan dapat dilakukan sesuai pasal 19-23 UUPK. Karena alasan pasal 7 SK Men ESDM.

Memang diakui pihak PLN jika kompenasis ada ketika pemadaman melewati SPM yang ditetapkan dalam SK Direksi PLN sesaui Permen ESDM no 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Pasal 7 Ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listirk (kompensasi) kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan,"ujar Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Yasmir Lukman.

Dikatakan Yasmir, pemadaman listrik yang mendapatkan kompensasi adalah apabila pemadaman diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) sesuai syarat yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) di masing-masing pelanggan.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x