MEDANSATU.ID-Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas penyidikan tahap satu dari Polres PadangSidimpuan terkait kasus penganiayaan dialami Kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut, Riduwan Putra Saleh, yang dilakukan oknum Anggota DPRD Sumut AFD-Cs.
Pengembalian berkas AFD Cs, mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut ke Polres Padang Sidimpuan disebutkan ada beberapa hal yang menurut jaksa perlu dilengkapi oleh penyidik Polres PadangSidimpuan.
Pengembalian berkas APD-Cs tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Padang Sidimpuan, Yunius Zega kepada MedanSatu Pikiran-Rakyat pada Rabu 7 Juni 2023. "Kita sudah P-19 dari 24 Mei, namun belum ada lanjutan atau pengembalian dari pihak penyidik sampai sekarang,"kata Yunius.
Ketika ditanya apakah petunjuk dari Kejari Padang Sidimpuan terkait pengembalian berkas tersebut, Yunius tidak bisa menjelaskan secara rinci karena itu merupakan gawean penyidik dan jaksa peneliti. Namun pihak Polres Padang Sidempuan sampai hari ini belum memberikan jawaban terkait pengembalian berkas oleh jaksa peneliti Kejari Padang Sidempuan.
Baca Juga: Aktifis PMII Syaiful Amin Siram Pejabat Pakai Air yang Baru Didoakan nya, Videonya Viral di Medsos
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaun yang sudah dikonfirmasi MedanSatu Pikiran-Rakyat belum bersedia memberikan keterangan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan sudah menerima berkas perkara penganiayaan yang dialakukan AFD-Cs pada Rabu, 17 Mei 2023, yang diserahkan langsung oleh pihak kepolisian.
Penyerahan berkas diterima Kejari Padang Sidimpuan lewat petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerimaan berkas perkara tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.