Tok! MK Tampik Tuntutan PSI, di Bawah 40 Tahun Dianggap Belum Siap, Gibran Gagal Menjadi Cawapres

- 16 Oktober 2023, 14:58 WIB
Tok! MK Tampik Tuntutan PSI, Dibawah 40 Tahun Dianggap Belum Siap, Gibran Gagal Menjadi Cawapres.
Tok! MK Tampik Tuntutan PSI, Dibawah 40 Tahun Dianggap Belum Siap, Gibran Gagal Menjadi Cawapres. /Antarapoto.com/

MEDANSATU.ID - Walikota Solo Gibran tidak dapat menjadi cawapres Prabowo Subianto karena batas usia minimum belum terpenuhi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menampik pengujian materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait batasan usia capres-cawapres yang diterapkan PSI. Syarat usia minimum 40 tahun tetap berlaku untuk capres dan cawapres.

"Menampik permintaan pemohon sepenuhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat melacak perumusan UUD 1945 mengenai syarat usia capres dan cawapres. Dalam pelacakan itu, dimasukkan sebagai kebijakan pembuat UU. MK juga menampik argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berumur dibawah 40 tahun.

Baca Juga: Profil Anwar Usman: Jaksa MK yang Berperan Penting dalam Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

"Karena bukan adat atau konvensi," tutur Arief Hidayat. MK juga menolak alasan PSI mengenai menteri yang tak memiliki batas usia minimum jika menjadi Triumvirat.

"Tak ada korelasi dengan ketiadaan aturan menteri, sebab masalah menteri merupakan hak prerogatif presiden," tutur Arief Hidayat.

Seperti diketahui, Permohonan uji materi Pasal 169 c UU Pemilu diajukan oleh beberap pihak. Di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pikiran Rakyat antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x