Jelang Pemilu 2024, DPR RI Ingatkan Netralitas ASN, Ada Ancaman Serius

- 11 Desember 2023, 13:49 WIB
Komisi II DPR RI yang meminta ASN dan PNS netral jelang Pilpres 2024.(dpr.go.id)
Komisi II DPR RI yang meminta ASN dan PNS netral jelang Pilpres 2024.(dpr.go.id) /

MEDANSATU.ID - Jelang Pemilu 2024, DPR kembali mengingatkan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemilihan Presiden (Pilpres) dan wakilnya, begitupun Pileg (Pemilihan Legislatif).

Netralitas AS jelang Pemilu 2024 itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa. Dia mengatakan itu saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat.

Sekadar diketahui, jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI mengunjungi Jawa Barat, baru-baru ini. Katanya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi terjadinya pelanggaran.

Seperti disiarkan MEDANSATU.ID di laman website dpr.go.id pada Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Sumut: Kondisi Prima dan Sehat Penting untuk Suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Narasi di laman web resmi milik legislatif ini menjelaskan jelang Pemilu 2024 netralitas para ASN perlu diingatkan agar tidak memihak terhadap salah satu calon manapun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, dalam sambutannya menekankan kurang lebih 50 persen kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) diganti dengan Pejabat (PJ) struktur tural (ASN).

Ini memang jadi perhatian lantaran bisa berpotensi terjadinya pelanggaran terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

Terlebih masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah di Pemilu sebelumnya.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x