Oknum TNI Lettu Tama Diduga Aniaya Pacar Boru Purba, Melanggar 8 Wajib TNI?, Begini Penjelasannya

- 14 Desember 2023, 15:30 WIB
Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol (kiri) yang jadi terdakwa di Pengadilan Militer Bandung dalam perkara kejahatan penganiayaan terhadap korbannya OMP alias Boru Purba, menurut Felix Christian Purba, SH (foto inzet) diduga sudah melanggar perintah 8 wajib TNI
Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol (kiri) yang jadi terdakwa di Pengadilan Militer Bandung dalam perkara kejahatan penganiayaan terhadap korbannya OMP alias Boru Purba, menurut Felix Christian Purba, SH (foto inzet) diduga sudah melanggar perintah 8 wajib TNI /Pandapotan Silalahi /MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Oknum TNI berinisial Lettu SAH alias Tama alias Gaol yang menjadi terdakwa di Pengadilan Militer Bandung lantaran menganiaya pacarnya (sekarang mantan) OMP alias Boru Purba diduga melanggar 8 perintah wajib TNI.

Oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol didudukkan sebagai terdakwa sesuai nomor perkara 119-K/PM.II-09/AD/IX/2023 itu sudah beberapa kali digelar di pengadilan itu.

Persidangan terdakwa oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol yang diadili dalam kejahatan perkara penganiayaan dilanjutkan pada 9 Januari 2024, setelah majelis hakim pada Rabu 13 Desember 2023 menghadirkan 2 orang saksi.

Seperti dilansir MEDANSATU.ID sebelumnya, kedua orang saksi dimaksud dihadirkan di persidangan mulai dari Sertu Ragam Sukmana personel Polisi Militer dari Denpom III/1 Bogor dan Deva Ariadi Purbo seorang perawat RS Salak Bogor.

Baca Juga: Sidang Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba, 2 Saksi Dihadirkan di Pengadilan Militer Bandung

Terkait kejahatan penganiayaan yang dilakoni oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol yang saat menganiaya korban, terdakwa menjabat sebagai Danton Observasi Yonarmed-10/RB, mengundang reaksi keras dari Penasehat Hukum korban, Felix Christian Purba, SH.

Dalam keterangan persnya pada Kamis 14 Desember 2023, Felix Christian Purba, SH menilai terdakwa oknum TNI Lettu SAH alias Tama alias Gaol diduga kuat sudah melanggar perintah 8 wajib TNI.

8 Wajib TNI Itu Meliputi:

1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x