Inilah Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar dan Sah, Simak Biar Paham!

- 13 Februari 2024, 16:00 WIB
Inilah Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar dan Sah, Simak Biar Paham!
Inilah Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar dan Sah, Simak Biar Paham! /Dok. Perludem

MEDANSATU.ID - Rakyat Indonesia akan menyambut pemilihan umum (pemilu) Pada 14 Februari 2024.

Setiap warga yang memenuhi syarat harus menggunakan surat suara untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Penting bagi setiap pemilih untuk memperhatikan petunjuk yang tertera pada surat suara agar suaranya sah dan terhitung dengan benar saat proses perhitungan dilakukan.

Pada pemilu 2024, setiap pemilih hanya diberikan satu surat suara, sehingga perlu teliti dalam mencoblos agar tidak terjadi surat suara tidak sah.

Tata cara mencoblos pemilu 2024 menjadi kunci penting untuk memastikan suara valid setiap pemilih.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, setiap pemilih berkontribusi dalam menjaga integritas dan validitas hasil pemilu.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilu 2024 agar suara sah. Simak selengkapnya.

1. Mencoblos Presiden dan Wakil Presiden

Pastikan hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

2. Mencoblos Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota.

Halaman:

Editor: Adinda Lubis MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah