Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 16 Maret 2024, 20:16 WIB
Ilustrasi pengeras suara mssjid
Ilustrasi pengeras suara mssjid /Freepik/Wirestock

MEDANSATU.ID - Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Menurut juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie yang dikutip dari situs Kementerian Agama, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musalla.

Anna Hasbie menjelaskan, "Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar, " Kemenag, Sabtu 16 Maret 2024.

Anna Hasbie mempertegas bahwa penegasan tersebut perlu dikemukakan karena masih ada pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Baca Juga: Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran: Menjadi Destinasi Wisata Religi Terbesar di Sumatera Utara

Dari kelompok tersebut, ada yang menyebarkan informasi yang keliru bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla, padahal tidak ada larangan penggunaan pengeras suara berdasarkan edaran tersebut.

Anna Hasbie juga menegaskan bahwa bahkan penggunaan pengeras suara dapat mendukung syiar Islam.

Edaran tersebut dikeluarkan untuk mengatur penggunaan pengeras suara di dalam dan di luar masjid.

Anna Hasbie menambahkan bahwa masih ada beberapa orang yang gagal memahami isi edaran SE 05 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x