Selanjutnya TNI Angkatan Laut menindaklanjutinya dan membawa sekaligus mengamankan barang bukti di Mako Lanal Nunukan untuk pengembangan kasus. Setelah itu, barang bukti ballpress curah dimaksud diserahkan ke Bea dan Cukai Nunukan untuk proses lanjutan.
Hasil penindakan ini bentuk implementasi pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo bahwa thrifting berupa impor pakaian bekas hal yang tidak diperbolehkan alias dilarang.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr Muhammad Ali dalam kesempatan terpisah menegaskan seluruh jajaran TNI Angkatan Laut untuk senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dalam merespons cepat informasi yang diterima untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan.***