Walikota Medan Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan, Baca Surat Edarannya

- 22 Maret 2023, 12:08 WIB
Walikota Medan saat meninjau lokasi hiburan malam dan meminta pengelola untuk menutup  selama ramadhan
Walikota Medan saat meninjau lokasi hiburan malam dan meminta pengelola untuk menutup selama ramadhan /MEDAN SATU / DEDI SUANG/

 

 


MEDAN SATU - Walikota Medan, Bobby Nasution menegaskan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, semua tempat hiburan malam dan rekreasi diwajibkan tutup.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Bobby lewat surat edara No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.

"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,"tegas Bobby.

Kewajiban tersebut sebagai bentuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

Menantu Presiden Joko Widodo, menegaskan agar seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.

Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x