MEDANSATU.ID - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jakarta Selatan menegaskan kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di wilayah itu harus sesuai jadwal. Diharapkan dengan adanya sosialisasi, nantinya para peserta mampu memahami mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Lensi Anah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan di Jakarta, pada Senin 17 Juni 2024 menyebut salah satu evaluasi dari pemilihan presiden (Pilpres) sebelumnya diharapkan pelaksanaannya tak jauh beda untuk Pilkada mendatang.
Bawaslu berkaca pada Pilpres, kata Lensi Anah, pernah menemukan adanya pelanggaran, yakni partai melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye.
Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Tingkatkan Pengawasan Tiap Tahapan
Bawaslu pun, kata dia, pernah menangani temuan terkait salah satu partai yang bersosialisasi di media sosial itu di luar masa kampanye sehingga pihaknya langsung melapor dan rekomendasi ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
KPI, sebutnya pula, langsung menegur partai yang bersangkutan untuk menurunkan unggahan (postingan) di media sosialisasi yang dinilai di luar masa kampanye.
KPI, katanya lagi, akhirnya menyampaikan ke partai untuk 'takedown' siarannya itu.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Siapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 Hadapi Gugatan di MK
Selain itu, urai Lensi, di Jakarta Selatan (Jaksel) sepanjang Pilpres lalu tidak banyak temuan pelanggaran dan masih bisa dicegah.