MEDANSATU.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa masih terdapat sekitar 107 bakal calon kepala daerah (bacakada) yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Pilkada Serentak pada 2024.
Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Afif), kelengkapan LHKPN masih diteliti hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Afif juga menjelaskan bahwa informasi mengenai ketidaklengkapan LHKPN tersebut didapatkan dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Meski begitu, KPK mencatat bahwa sekitar 1.325 dari total 1.432 LHKPN bacakada sudah lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu 8 September 2024.
Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar setiap penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.
Afif menegaskan bahwa KPU akan memeriksa kelengkapan LHKPN tersebut dan memastikan bahwa setiap bacakada yang terpilih telah melengkapi persyaratan tersebut.
Meski demikian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bakal calon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi LHKPN hingga waktu yang ditentukan sebelum penetapan pasangan calon.
Dalam perspektif yang lebih luas, kelengkapan LHKPN menjadi salah satu syarat wajib bagi bacakada dalam mengikuti Pilkada.