Kisruh Dualisme Kepemimpinan, Ribuan Massa Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, Ini Tuntutannya

- 21 Maret 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi Ribuan massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas terkait dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
Ilustrasi Ribuan massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas terkait dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas. /Habibi/NETIZEN PRFM/ILHAM ZAFRAN.

MEDANSATU.ID - Kisruh dualisme kepemimpinan, Ribuan massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, gelar unjuk rasa (unras) damai, Senin 20 Maret 2023.

Aksi unjuk rasa Ribuan massa tersebut terkait dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Padang Lawas, antara H.Ali Sutan Harahap (TSO) dan drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si MH (AZP).

Serta ribuan massa menilai bahwa pelayanan birokrasi mandek dalam jangka beberapa tahun ini dan terlambat proses pembangunan.

Massa aksi melakukan orasi dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Marak, Presiden Joko Widodo Berang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tindak Tegas Maf

Dilansir dari humas.polri.go.id, Selasa 21 Maret 2023, dalam orasinya Rasman Junaidi Hasibuan sebagai pelopor aksi didampingi Kordinator Aksi Adlan Hamidi menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya:

1. Meminta Pimpinan dan Anggota DPRD segera menggunakan hak Interplasi dalam menyikapi kepemimpinan Pemerintahan Padang Lawas.

2. Mengingat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 2 huruf B tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan, maka H. Ali Sutan Harahap seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas.

3. Meminta Pimpinan dan Anggota DPRD supaya mempertanyakan sekaligus pertanggungjawaban pihak Direktur RSCM Pusat terkait surat hasil pemeriksaan H. Ali Sutan Harahap dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada pusat pelayanan terpadu saraf, tulang belakang dan otak, yang diduga telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan palsu sehingga membuat kegaduhan di Padang Lawas.

4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD Padang Lawas agar segera mendesak Kapolres supaya memproses dan menetapkan tersangka atas pengrusakan asset pemerintah dengan laporan polisi Nomor : LP/58/III/2023/SPKT/PALAS/SU tertanggal 13 maret 2023.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x