Kinerja Kejatisu Dipertanyakan Terkait Proses Hukum Kasus Korupsi yang Melibatkan 4 Pejabat BTN Medan

- 27 Maret 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi tersangka Korupsi yang melibatkan para pejabat BTN cabang Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ilustrasi tersangka Korupsi yang melibatkan para pejabat BTN cabang Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. /Pixabay/Alexas_Fotos
MEDANSATU.ID - Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipertanyakan terkait proses hukum kasus korupsi yang melibatkan 4 pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis Otti Batubara dari lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi kepada medansatu.id jaringan Pikiran Rakyat Media Network.
 
Otti menduga bahwa ke 4 pejabat BTN cabang Medan itu tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
 
Padahal, kata Otti, 3 tersangka (pihak swasta) lainnya (perkaya yang sama) sudah disidangkan di Pengadilan.
 
Diceritakan aktivis Medan itu, bahwa kasus korupsi BTN cabang Medan ini terjadi pada Februari 2014 lalu. Kemudian, pada tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 7 orang tersangka. 
 
Dipaparkannya, ke empat orang pejabat BTN cabang Medan tersebut yakni, Ferry Sonevilee Branch (Manager BTN Medan saat itu), Agus Fajariyanto (Deputy Branch Manager saat itu).
 
 
Lalu, sambung Otti, ke empat pejabat BTN yang dijadikan tersangka adalah, Aditya Nugroho jabatannya saat itu, analis BTN Medan dan R Dewo Adji Pejabat Kredit Komersil BTN Medan saat peristiwa kasus itu.
 
" Mereka ke empat pejabat BTN cabang Medan itu sudah dijadikan tersangka oleh kejaksaan sejak tahun 2021 lalu, kenapa tidak dilakukan penahanan ?. Sementara tiga tersangka lainnya (pihak swasta) ditahan sudah sidang" ujar Otti, Senin 27 Maret 2023.
 
Aktivis Otti meminta agar pihak Kejaksaan transparan dalam proses hukum yang melibatkan pejabat BTN itu. Dan tidak melakukan pemberhentian kasus.
 
" Jaksa harus transparan la kepada masyarakat, jangan kasus ini seolah-olah disembunyikan. Terlebih kalau kasusnya diberhentikan alias SP3, ini bentuk kedzaliman kepada 3 (tiga) tersangka lainnya yang sudah lebih dulu disidangkan" ujar Otti.
 
 
Pihak aktivis Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi akan menyurati Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Jakarta.
 
" Kita akan menyurati Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung. Tujuannya agar kasus ini terang benderang" tegas Otti.
 
Lebih jauh dipaparkan Otti, bahwa 3 tersangka dari pihak swasta yakni, Mujianto selaku pemilik PT. ACR, Chanakya Suman Direktur PT. KAYA dan Elviera selalu Notaris.
 
" Tiga orang tersangka inilah yang diseret sampai ke pengadilan " paparnya. 
 
 
Perkara dugaan korupsi ini, jelas Otti, berawal saat debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN cabang Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.
 
Nilai plafon kredit yang diajukan Chanakya untuk Kredit Modal Kerja sebesar Rp39,5 Miliar disetujui BTN Medan dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR.
 
" Belakangan ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit diduga tidak sesuai prosedur operasional standar. Pencairan kredit juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit " jelas Otti lagi.
 
 
Dugaan tidak transparannya perkembangan kasus tersebut dibuktikan tidak merespon Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto saat dikonfirmasi medansatu.id sejak Kamis 23 Maret 2023.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang melibatkan para pejabat BTN cabang Medan tersebut, Senin 27 Maret 2023 belum memberi jawaban.
 
Hal yang sama juga dilakukan oleh Humas BTN Jakarta, Baihaki meski sudah dihubungi berkali-kali sejak Kamis 23 Maret 2023 hingga kini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp pribadinya. 
 
 
Dilansir dari sejumlah sumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan mengatakan bahwa tersangka FS, AF, RDPA dan AN telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dan perjanjian kredit.
 
Hingga berita ini ditayangkan redaksi, usaha konfirmasi terus dilakukan kepada para pihak terkait perkembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat BTN cabang Medan.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x