Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Status Tersangka Korupsi Sekda Yusuf Siagian Sah

- 28 Maret 2023, 22:47 WIB
Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Yusuf Siagian tersangka kasus korupsi.
Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Yusuf Siagian tersangka kasus korupsi. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekda Kabupaten Labuhanbatu Yusuf Siagian di Pengadilan Negeri Rantauprapat ditolak oleh hakim.
 

 

 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hendrik Tarigan membacakan putusan Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekda Kabupaten Labuhanbatu Yusuf Siagian terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
 
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah" ucap Hendrik didampingi Panitera Supriono, Selasa 28 Maret 2023.
 
 
Pembacaan putusan Praperadilan itu di gelar diruang sidang 1 Cakra dan dihadiri kuasa masing-masing termohon dan pemohon, Selasa 28 Mret 2023.
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres, AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi menanggapi status tersangka Sekda Yusuf Siagian mengatakan bahwa secara otomatis status tersangkanya sah dan pihaknya berencana akan kembali melakukan pemanggilan.
 
"Rencana kami akan panggil Sekda (Yusuf Siagian) status sebagai tersangka" ucap Rusdi singkat kepada medansatu.id jaringan Pikiran Rakyat Media Network.
 
 
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kepada awak media bahwa penetapan tersangka Sekda Yusuf Siagian telah sesuai dengan alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Sekda Yusuf Siagian melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan mendaftarkan Praperadilan (Prapid).
 
Pendaftaran permohonan Praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Sekda Yusuf Siagian pada Senin 20 Februari 2023. Dan agendakan sidang perdana pada 9 Maret 2023.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x