MEDANSATU.ID - Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll janji yang berlokasi di Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diduga Ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN lll Janji, Regen Sitindaon kepada medansatu.id jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Rabu 30 Maret 2023.
" Pemkab Labuhanbatu sejak tahun 1984 sudah melakukan pinjaman pakai lahan untuk TPA kepada PTPN lll Janji " sebut APK Regen.
Namun, lanjutnya, sejak tahun 2010 peraturan berubah, sudah tidak bisa lagi pinjam pakai, harus sewa.
" Sejak tahun 2010 aturannya harus sewa. Jadi pihak Pemkab Labuhanbatu belum ada melakukan sewa" jelas APK Regen.
Regen mengaku bahwa pihak Pemkab dalam waktu dekat akan melakukan sewa lahan tersebut.
Baca Juga: Selain Manja, Rupanya Kucing Binatang Suka Merajuk, Ini Ciri-cirinya