Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Pemkab Labuhanbatu Diduga Ilegal

- 30 Maret 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll Janji diduga ilegal.
Ilustrasi. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll Janji diduga ilegal. /Habibi/MEDANSATU.ID/PRFM

" Tadi saya baru rapat sama pihak Pemkab, dalam waktu dekat kata Kadis mereka akan melakukan sewa. Tapi ini masih berproses " ucapnya.

Sebelumnya, para pedagang kuliner di lokasi lapangan Ika Bina meradang. Kanapa tidak, sampah menumpuk hingga mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat.

" Udah seminggu ngak diangkat sampah ini, biasa tiap hari diangkat truk sampah dinas lingkungan hidup. Bau busuk, kami disini jualan makanan " keluh Nurhayati (65) salah seorang pedagang Kuliner dilokasi itu.

Baca Juga: Erick Thohir Gagal Lobi FIFA, Indonesia Dihapus Sebagai Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023, Sanksi Menanti

Hal yang sama dikeluhkan Buyung, selain lokasi kuliner, lokasi sampah yang menumpuk itu juga dekat dengan Mapolres Labuhanbatu, kantor PM dan rumah ibadah.

" Lihat lah ini, selain disini lokasi kuliner, kantor Polres, kantor PM dan musholla pun juga dekat. Luar biasa memang kerja dinas lingkungan hidup ini " keluh Buyung.

Parahnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Safrin dan juga Kepala Bidang Persampahan, Edi Martin hingga Kamis 30 Maret 2023 belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp pribadinya, sejak Rabu 29 Maret 2023 sejak pukul 14.31 WIB.

Terpisah, Ketua Lembaga Komunitas Masyarakat Labuhanbatu, Hanafiah saat dimintai tanggapannya terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak memiliki izin mengatakan bahwa seharusnya pihak Pemkab Labuhanbatu serius dalam hal penanganan sampah tersebut.

" Seharusnya pemerintah serius dalam hal penanganan sampah ini, dengan cara legalkan lahan TPA dimana pun itu, mau lahan PTPN lll Janji atau dilahan PT.Siringo-ringo yang jelas jangan Ilegal" katanya.

Kemudian, pemerintah juga harus serius dalam hal pengangkutan sampah dari rumah-rumah masyarakat maupun dari lokasi pajak-pajak dan tempat-tempat penampungan sampah lainnya yang legal.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x