Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Pemkab Labuhanbatu Diduga Ilegal

- 30 Maret 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll Janji diduga ilegal.
Ilustrasi. Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dilahan PTPN lll Janji diduga ilegal. /Habibi/MEDANSATU.ID/PRFM

" Jika pengangkutan sampah dilakukan secara rutin, masyarakat juga tidak akan membuang sampahnya secara ilegal. Begitu juga lokasi pajak jangan sampai menggunung terganggu masyarakat" ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa masyarakat akan membayar retribusi sampah, jika jadwal pengangkutan sampah rutin.

" Masyarakat pasti mau bayar kalau jelas pengangkutannya. Kalau udah seminggu ngak diangkat ya bau busuk menyengat, siapa yang tahan, ya dibuang orang la ke lokasi-lokasi Ilegal " jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x