Bongkar PT Gratika dan Showroom PT. NSC, Gondol Ratusan Juta, Tiga Warga Kota Galuh Sergai Gol

- 6 Juni 2023, 09:38 WIB
Ketiga tersangka pelaku pencurian di PT Gratika dan Showroom PT Nusa Surya Cipta di Perbaungan, Serdang Bedagai.
Ketiga tersangka pelaku pencurian di PT Gratika dan Showroom PT Nusa Surya Cipta di Perbaungan, Serdang Bedagai. /Kapolsek Perbaungan Sergai/

MEDANSATU.ID - Kantor PT. Gratika, selaku agen resmi voucher Telkomsel dan showroom Honda PT Nusa Surya Cipta yang keduanya berlokasi di Jalan Serdang Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, dibongkar maling Senin 22 Mei 2023.

Maling dapat masuk setelah merusak kunci pintu sehingga mereka dapat leluasa mengambil barang-barang di kedua tempat usaha rersebut.

Manager PT Gratika, Suherman (39) warga Dusun I Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, saat membuat LP ke Polsek Perbaungan, menyebutkan kerugian yang mereka alami sebesar Rp.243.320.400, -

Sedangkan Showroom PT Nusa Surya Cipta mengalami kerugian berkisar puluhan juta rupiah. Bahkan 4 unit sepeda motor berhasil digondol kawanan maling dan sudah dijual.

Baca Juga: Pencurian Minyak Lewat Jalur Pipa PT Pertamina Resahkan Masyarakat Belawan, Ancaman Kebakaran Terus Menghantui

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja Kaya Sialoho kepada media ini melalui whatsApp, Senin 5 Juni 2023, membenarkan pencurian tersebut.

"Ya benar saat ini malah pelakunya sudah kita ringkus, " jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dimana sewaktu kawanan maling melakukan aksi di showroom, ternyata dapat terekam CCTV yang ada di kantor tersebut, hal ini tidak disadari oleh para maling.

Dipimpin Kanit Res Polsek Perbaungan, Ipda Raja Kaya Sialoho akhirnya tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil membekuk Romi Suhendra alias Romi (37) warga Dusun I Desa Kota Galuh, Bayu Permana alias Bayu (38) warga Dusun II Desa Pondok Tengah kecamatan Pegajahan - Sergai dan Herio Anggara Sitompul alias Rio (26) warga Dusun I Desa Kota Galuh - Perbaungan.

Baca Juga: Grand Max Bawa Sembako, Pecah Ban Tabrak Pembatas dan Terbakar di Tol Perbaungan

"Ketiga pelaku kita amankan dari tempat yang berbeda, pada hari Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 wib, " ujar Sialoho.

Saat diinterogasi, ke tiga tersangka mengakui telah membongkar dan melakukan pencurian serta mengambil sebagian barang-barang milik korban dari dua lokasi.

Tersangka Romi dan Bayu juga mengaku telah mencuri empat unit sepedamotor, dua unit tv, satu buah jeket Honda, satu buah baju kaos merk Honda, dan dua buah helem honda di showroom PT Nusa Surya Cipta.

Dari ketiga tersangka diamankan sebahagian barang bukti milik PT Gratika berupa, 8 kotak berisikan voucer internet Telkomsel, 1 buah tas merk Alfin warna hitam merah, 1 buah kompor gas merk rinai, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 kotak berisikan kartu perdana telmomsel.

Baca Juga: Jaringan Pengedar Pil Ektasi dari Kota Binjai, Polisi Sita Ratusan Butir dan Uang Puluhan Juta Serta Mobil

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x