MEDANSATU.ID-Sebutan kata proses pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian, baik itu Polsek, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Fakta ini setelah sekian lama areal lapak narkoba dan judi di lahan garapan eks PTP II berbatasan dengan Jalan Jermal 1 sampai Jermal 17, Kelurahan Menteng- Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, masih terus saja beroperasi.
Padahal, setiap harinya, ratusan kendaraan dan masyarakat berjalan kaki-wara wiri alias keluar-masuk dari lapak narkoba dan judi di lahan garapan tersebut, yang sekarang ini sudah sesak dengan ratusan rumah masyarakat.
Baca Juga: Bandar Sabu Aek Korsik Diantar Denpom ke Mapolres Labuhanbatu, AKP Roberto Bungkam
Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) sangat menyayangkan adanya proses pembiaran dilakukan APH dari Kepolisian yang terkesan sudah bermain-main dengan narkoba dan judi. Mirisnya lagi terkadang masyarakat mengeluhkan adanya mobil patroli wara-wiri di sekitaran lokasi.
Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandogi mengaku akan menindaklanjuti dan memproses jika ditemukan adanya bandar dan peredaran narkoba sesuai aturan hukum yang berlaku, beberapa waktu lalu.
Namun ketika dikonfirmasi ulang pada Senin 17 Juli 2023, Kombes Yemi Mandogi justru mempertanyakan identitas Medansatu Pikiran Rakyat saat mengkonfirmasi terkait masih beroperasinya lapak narkoba dan perjudian di lahan garapan perbatasan Medan Denai.
Penasehat AMAN, OT Batubara, mengaku sangat miris karena selama ini banyak masyarakat yang melaporkan terkait maraknya aksi peredaran narkoba dan lapak perjudian di lahan garapan eks PTP tersebut, meski sebelumnya pernah dilakukan penggrebekan.