MEDANSATU.ID-Tampaknya situasi di Kabupaten Deli Serdang sangat merisaukan. Penggalian C yang tak berizin di 23 lokasi sepanjang sungai ular mengancam kerusakan ekosistem daerah dan memberi akibat bagi masyarakat setempat.
Pemerintah seakan terlena dalam tindakan pengawasan dan lemah dalam memberikan sanksi.
Maraknya galian C atau tambang ilegal di Deli Serdang berbahaya dan apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasinya.
Wilayah Sungai Sumatera II melaporkan adanya 23 lokasi galian C atau ekskavasi tambang di sepanjang sungai ular yang dilakukan tanpa izin atau tidak berizin.
Keluhan tentang isu ini telah meningkat menjadi sorotan utama dalam berbagai aktivitas ekonomi, lingkungan, dan sosial di daerah ini.
Meskipun pemerintah sebelumnya memberikan peringatan keras dan melaporkan insiden ini, masih saja ada galian C yang beroperasi tanpa izin dan merusak ekosistem.