MEDANSATU.ID - Biaya UT (Uang Kuliah Tunggal) di Universitas Sumatera Utara (USU) menurut Rektor Prof Muryanto Amin penetapan golongannya sudah berdasarkan prinsip keadilan.
Biaya UKT diterapkan terhadap orang yang mampu secara ekonomi membantu kepada mereka yang kurang mampu.
Prinsip pentingnya, kata Rektor USU, Prof Muryanto Amin, biaya UKT tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah.
Baca Juga: Kenaikan UKT, Jangan Tiba-tiba! Sampaikan Sejak Awal ke Mahasiswa Baru
Karena, kata Prof Muryanto Amin sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari Antara pada Kamis 16 Mei 2024, mahasiswa yang putus sekolah biasanya tidak mampu membayar uang kuliah,.
Hal itu dikatakan Prof Muryanto Amin di Medan saat menggelar dialog dengan mahasiswa terkait kenaikan biaya UKT kepada mahasiswa baru Rabu, 15 Mei 2024.
Dalam dialog itu, Prof Muryanto Amin menyampaikan sejumlah tahapan atau alur penetapan biaya UKT bagi setiap mahasiswa.