Ribu-ribut Kenaikan Biaya UKT, Rektor USU Bilang Sudah Berdasarkan Prinsip Keadilan

- 16 Mei 2024, 11:05 WIB
Biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) sempat diributkan mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU).
Biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) sempat diributkan mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU). /pandapotans/usu.ac.id

 

 


MEDANSATU.ID - Biaya UT (Uang Kuliah Tunggal) di Universitas Sumatera Utara (USU) menurut Rektor Prof Muryanto Amin penetapan golongannya sudah berdasarkan prinsip keadilan.

Biaya UKT diterapkan terhadap orang yang mampu secara ekonomi membantu kepada mereka yang kurang mampu.

Prinsip pentingnya, kata Rektor USU, Prof Muryanto Amin, biaya UKT tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah.

Baca Juga: Kenaikan UKT, Jangan Tiba-tiba! Sampaikan Sejak Awal ke Mahasiswa Baru

Karena, kata Prof Muryanto Amin sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari Antara pada Kamis 16 Mei 2024, mahasiswa yang putus sekolah biasanya tidak mampu membayar uang kuliah,.

Hal itu dikatakan Prof Muryanto Amin di Medan saat menggelar dialog dengan mahasiswa terkait kenaikan biaya UKT kepada mahasiswa baru Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam dialog itu, Prof Muryanto Amin menyampaikan sejumlah tahapan atau alur penetapan biaya UKT bagi setiap mahasiswa.

Baca Juga: 37.169 Peserta UTBK Bersaing Masuk USU, 3 Diantaranya Tuna Netra

Awalnya, kata dia, dimulai dari pengisian data dan berkas di registrasi.USU.aca.id, selanjutnya pengisian data ekonomi mahasiswa dan orang tua atau pihak pembiaya di uktreg.usu.id.

Setelah itu, sambung Prof Muryanto Amin, sistem akan mengeluarkan kelompok UKT berdasarkan data total penghasilan yang diisi mahasiswa.

Rumusnya, beber Prof Muryanto Amin, jumlah penghasilan yang dialokasikan untuk pembayaran UKT per semester dengan rumus total penghasilan x 17,5 persen di kali 6 bulan apabila mahasiswa itu satu-satunya yang kuliah dalam satu keluarga.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang, TKD Sumut Menuai Pujian, Pengamat Politik UIN dan USU Bilang Begini

Untuk mahasiswa yang punya satu orang saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga, maka rumusnya total penghasilan orangtua di kali 12,5 persen di kali 6 bulan.

Sedang rumus total penghasilan orangtua di kali 10 persen di kali 6 bulan untuk mahasiswa yang memiliki dua orang atau lebih saudara kandung yang sedang kuliah dalam satu keluarga.

Berangkat dari rumus itu, papar Prof Muryanto Amin, sistem akan memilih level UKT yang paling dekat dengan jumlah alokasi penghasilan orangtua.

Baca Juga: 22.974 Calon Mahasiswa Unimed Bersaing Lewat Jalur UTBK-SNBT, Kuota Cuma 5.032 Orang

Prof Muryanto Amin menyerukan, bagi mahasiswa yang keberatan dengan besaran biaya UKT yang dibebankan bisa mengajukan sanggahan lewat "helpdesk" yang disediakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU.

Helpdesk, kata dia, dibuka setiap hari agar kebijakan biaya UKT USU transparan dan semakin berkeadilan.

"Jadi biaya UKT itu memang sudah ada hitung-hitungannya," katanya.

Baca Juga: Unimed Terima 2.621 Siswa Lulus Jalur SNBP 2024, Nih 10 Prodi yang Paling Diminati Calon Mahasiswa

Sebelumnya Dr Edy Ikhsan selaku Wakil Rektor I USU menyampaikan kenaikan biaya UKT yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024 sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Kenaian biaya UKT, menurut Edy Ikhsan, sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah