Seorang Lelaki FEN Dijadikan Tersangka Kebakaran Fuso dan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Labuhanbatu Sumut

14 September 2023, 06:49 WIB
FEN Ditangkap Terkait Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Labuhan Batu Sumut /Polres Labuhan Batu/Habibi

MEDANSATU.ID - Masih ingat peristiwa terbakarnya gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi pada Minggu 11Juni 2023 di Dusun I Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu?

Peristiwa itu, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini, seorang laki-laki berinisial FEN (33) harus bertanggungjawab dan tidur di dinginnya lantai penjara Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu Akbp James Hutajulu melalui Kasatreskrim Akp Rusdi Marzuki membenarkan hal itu.

"Ya benar sudah ditahan seorang laki-laki berinisial FEN atas pristiwa terbakarnya gudang BBM ilegal, " ujarnya.

Baca Juga: Seorang Tersangka Anak Dibawah Umur Kabur Dari Polres Labusel

Menurut Akp Rusdi Marzuki dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi gegara aksi pemindahan BBM yang dilakukan dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke Babytank.

Aksi tersebut menggunakan selang. Pada saat proses pemindahan sedang berlangsung tiba-tiba terjadi arus pendek listrik. Api langsung menyambar BBM dan terjadilah kebakaran besar.

"Menurut pengakuannya, tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sejak tahun 2022, dan saksi yang sudah di periksa sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli, " jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, FEN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan proses penyidikan, "juga sudah lengkap P21 dan hari ini akan dilaksanakan P22, " tambahnya.

Baca Juga: Kepala Desa Pondok Batu Labuhanbatu Diduga Dianiaya Anggota Dewan

Dikatakan Akp Rusdi Marzuki, adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, " terangnya.

Atau lanjut dia lagi, Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Akp Rusdi Marzuki lagi, berupa 1 buah timbangan, 2 buah besi elbo, 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dap, 1 buah mesin dompeng, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar dan sisa selang yang terbakar.

Baca Juga: Personel Gabungan Denpom Amankan Bandar Sabu Tebing, 57 Gram Sabu dan Jutaan Uang Disita

"Kemudian, 77 Drum kosong, 1 unit hanphone merk VIVO, 1 buah timbangan, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 1 buah pipa paralon, 6 lembar screan shoot percakapan, 3 lembar print out rekening koran Bank BRI, " tandasnya.

Menolak Dikonfirmasi

Sebelumnya mengenai terbakarnya gudang penimbunan BBM ilegal ini pernah dikonfirmasi Medansatu.id, jaringan Pikiranrakyat.com, kepada Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani.

Namun kapolsek itu berusaha mengelsk dan ''buang badan' saat dikonfirmasi terkait perkembangan peristiwa kebakaran tersebut.

" Konfirmasi Polres aja la ya " katanya pada Kamis 15 Juni 2023 lalu.

Saat ditanya kembali terkait apakah kegiatan usaha jual beli minyak yang terbakar tersebut mempunyai izin atau ilegal? Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras yang pernah diberitakan sebagai pelaku penganiaya seorang wanita ODGJ pada Rabu, 17 Agustus 22 lalu itu langsung mematikan ponselnya, meski dihubungi kembali tidak merespon.

Baca Juga: Poldasu Gerebek Pangkalan Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram, Begini Cara Mereka Mengoplos, Pantas Gas Langka

Anehnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin belum menjawab konfirmasi terkait izin usaha kegiatan minyak tersebut.

Sedangkan pemilik usaha minyak tersebut Fatwa mengaku sudah lama menggeluti usaha minyak diduga ilegal tersebut.

" Lumayan (lama) lah, sejak sama bos (ayah), sekarang udah pindah gudang (terbakar) " aku Fatwa saat dikonfirmasi.

Saat ditanya, apakah usaha minyak miliknya itu mempunyai izin? Fatwa tidak menjawab.

Baca Juga: Kebakaran, Usaha Minyak Diduga Ilegal, Kapolsek AKP Hiras Marganda 'Buang Badan'

Informasi lainnya saat kejadian nahas itu sopir Truk Tronton tersebut melarikan diri.

"Yang bawa truk tidak ditemukan, sepertinya ngak bertanggungjawab" tandas pria berdarah batak itu.

Diketahui, Truk Tronton nomor polisi BL 8550 A membawa BBM Subsidi jenis Pertalite dan Biosolar sebanyak belasan ton dari Aceh.

Dalam peristiwa itu, tidak ada korban jiwa, sementara kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Bandar Sabu Aek Korsik Diantar Denpom ke Mapolres Labuhanbatu, AKP Roberto Bungkam

Pertamina Membantah Tegas

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Gudang penyimpanan BBM Subsidi yang terbakar bersama Truk Tronton bukan milik Pertamina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Susanto August Satria Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut saat dikonfirmasi MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Senin 12 Juni 2023 lalu.

"Pertamina tidak mempunyai gudang yang disebutkan alamatnya di berita, " tegas Susanto.

Sementara, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memastikan jenis BBM yang turut terbakar itu. Karena, sebut Susanto kewenangan ada pada aparat penegak hukum (APH).

" Belum bisa memastikan jenis bbm di gudang karena itu sepenuhnya ada di kewenangan APH untuk penyelidikkan " sebutnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, Pertamina belum menerima informasi resmi dari APH. "Yang pasti sesuai ketentuan dan UU bahwa BBM subsidi disalurkan melalui LP Pertamina (SPBU) ke konsumen akhir/masyarakat" tandas Susanto.***

Editor: Ayub Fahreza

Tags

Terkini

Terpopuler