Empat Oknum Ngaku Polisi Peras Mahasiswa Asal Palembang Rp30 Juta

13 Maret 2024, 19:30 WIB
Korban pemerasan oknum ngaku polisi usai buat laporan ke Polrestabes Medan /Medan Pikiran Rakyat/dok Dedi/


MEDANSATU.ID-Keempat orang yang mengaku sebagai oknum polisi kembali melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan pemerasan terhadap seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan.

Korban diperas senilai Rp30 juta dengan dalih korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Selain itu, korban juga diperlakukan secara tidak manusiawi. Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan.

Menurut korban, ia ditelepon oleh Beby Doll untuk datang ke kamar hotel Grand Aston City Hall di Medan.

Baca Juga: Profil Kombes Irwan Anwar Diduga Peras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Pernah Tugas di Polda Sumut

Namun, ketika ia sampai di sana, ia malah dituduh sebagai pengedar narkoba dan diperlakukan tidak manusiawi oleh empat orang yang mengaku sebagai oknum polisi.

Keempat orang tersebut kemudian memeras korban untuk mentransfer uang senilai Rp30 juta.

Karena tidak mempunyai uang, korban kemudian menelepon kakak kandungnya, Marry Natalia, untuk mentransfer uang tersebut.

Korban memohon kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku atas perbuatan meresahkan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian yang baik di masyarakat.

Peristiwa pemerasan ini menunjukkan perlu adanya peningkatan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai polisi dan melakukan kejahatan.

Baca Juga: Oknum Polisi di Asahan Diduga Kuasai Lahan 40 Hektar, Dilapor ke Polres Asahan

Kita harus bersama-sama menyuarakan dan mendorong aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meminimalisir tindakan kriminal semacam ini.

Namun, sebagai masyarakat, kita juga perlu lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan tindakan kriminal.

Kita perlu memastikan bahwa kita selalu mengikuti prosedur yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh dalih-dalih tidak masuk akal.

Kita harus memastikan bahwa kita mengetahui hak-hak kita dan tidak membiarkan diri kita menjadi korban tindakan kejahatan semacam ini.***

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler