Oknum Polisi di Asahan Diduga Kuasai Lahan 40 Hektar, Dilapor ke Polres Asahan

- 9 Maret 2024, 13:04 WIB
Siti Junaidah Hasibuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rawa Sari Aek Kuasan
Siti Junaidah Hasibuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rawa Sari Aek Kuasan /Medan Pikiran Rakyat/ dok Artam /

 

MEDANSATU.ID-Dugaan mafia tanah oleh seorang oknum polisi di Asahan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Banyak kalangan merasa miris terhadap kelakuan oknum polisi tersebut yang diduga mencampuri urusan tanah warga.

Namun, ada juga kalangan yang merasa yakin dan mempercayai bahwa SHM yang dimiliki oleh polisi tersebut memang sah.

Istri dari Aiptu IS, membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa suaminya memiliki SHM atas sebidang tanah seluas 21 SMH tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Deli Serdang, Gubernur Sumut ajak Wartawan Berkolaborasi : Bantu Saya !

Menurutnya, suaminya memiliki bukti-bukti sah atas kepemilikan tanah itu yang didapatkan setelah suaminya membeli tanah itu pada tahun 1987.

Namun, Kuasa Hukum Fahri Siregar, SH yang mewakili masyarakat di Desa Rawa Sari, berpendapat bahwa SHM yang dimiliki Aiptu IS dan rekannya BS diduga didapat dengan cara yang tidak sah.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x