Kuasa Hukum Fahri menyayangkan bahwa seorang oknum polisi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan melayani masyarakat, justru terlibat dalam dugaan tindakan kriminal.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menegaskan bahwa semua laporan masyarakat harus diproses secara serius.
Baca Juga: Pergerakan Tanah di KBB Rusak Rumah, Gedung Sekolah Hingga Fasilitas Umum
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengumpulan bukti dan memastikan bahwa penanganan kasus mafia tanah di Asahan ini dilakukan dengan transparan dan tegas.
Kepala Desa Rawa Sari, Nurdin Panjaitan menyatakan bahwa dia pernah mengeluarkan SKT kepada seluruh masyarakat Desa Rawa Sari atas tanah seluas 40 hektar sebagai pengelolaan dan hak guna masyarakat setempat. Namun, SKT tersebut sudah tidak valid karena telah berlalu lebih dari 20 tahun.
Sebelum memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut, tim pengacara harus memeriksa dengan seksama kepemilikan asli atas tanah tersebut.
Apabila ada bukti kuat yang mengindikasikan bahwa Aiptu IS dan rekannya telah memperoleh SHM dengan cara yang tidak sah, maka mereka harus bertanggung jawab atas kelakuan mereka.