Oknum Polisi di Asahan Diduga Kuasai Lahan 40 Hektar, Dilapor ke Polres Asahan

- 9 Maret 2024, 13:04 WIB
Siti Junaidah Hasibuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rawa Sari Aek Kuasan
Siti Junaidah Hasibuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rawa Sari Aek Kuasan /Medan Pikiran Rakyat/ dok Artam /

Kuasa Hukum Fahri menyayangkan bahwa seorang oknum polisi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan melayani masyarakat, justru terlibat dalam dugaan tindakan kriminal.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menegaskan bahwa semua laporan masyarakat harus diproses secara serius.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di KBB Rusak Rumah, Gedung Sekolah Hingga Fasilitas Umum

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengumpulan bukti dan memastikan bahwa penanganan kasus mafia tanah di Asahan ini dilakukan dengan transparan dan tegas.

Kepala Desa Rawa Sari, Nurdin Panjaitan menyatakan bahwa dia pernah mengeluarkan SKT kepada seluruh masyarakat Desa Rawa Sari atas tanah seluas 40 hektar sebagai pengelolaan dan hak guna masyarakat setempat. Namun, SKT tersebut sudah tidak valid karena telah berlalu lebih dari 20 tahun.

Sebelum memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut, tim pengacara harus memeriksa dengan seksama kepemilikan asli atas tanah tersebut.

Apabila ada bukti kuat yang mengindikasikan bahwa Aiptu IS dan rekannya telah memperoleh SHM dengan cara yang tidak sah, maka mereka harus bertanggung jawab atas kelakuan mereka.

Baca Juga: Skandal Vidio Viral PJ Bupati Tapteng Picu Reaksi Keras Organisasi Wartawan Berujung Laporan ke Polda Sumut

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah