Oknum Polisi di Asahan Diduga Kuasai Lahan 40 Hektar, Dilapor ke Polres Asahan

- 9 Maret 2024, 13:04 WIB
Siti Junaidah Hasibuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rawa Sari Aek Kuasan
Siti Junaidah Hasibuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rawa Sari Aek Kuasan /Medan Pikiran Rakyat/ dok Artam /

Masyarakat setempat juga berhak menerima ganti rugi atas tanah yang telah mereka olah selama bertahun-tahun.

Kasus mafia tanah seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, setiap tahunnya masih banyak kasus serupa yang dilaporkan ke kepolisian.

Oleh karena itu, pihak-pihak terkait harus bekerja sama untuk menangani kasus ini dengan cepat dan tepat, serta menghindari terjadinya konflik di lingkungan masyarakat.

Sebagai warga negara Indonesia, mari kita turut mengawasi dan melaporkan jika menerima informasi terkait kasus mafia tanah.

Kita harus menjaga agar keadilan bisa ditegakkan dan kejahatan tidak lagi merajalela di negara ini.***

 

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah