MEDANSATU.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengungkap temuan dugaan mafia tanah yang terjadi di lahan milik PTPN II di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut temuan itu, Mahfud menyebut ada unsur pidana dalam kasus mafia tanah di Deli Serdang, Sumut, yakni diduga menyebabkan merugikan negara sekira Rp 1,7 triliun.
Hasil temuan dugaan mafia tanah itu terungkap saat bedah kasus atas putusan pengadilan terkait tanah negara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.
Mencuplik pemberitaan dari Antara, Mahfud mengatakan, ada sekira 464 hektare yang menjadi persoalan.
“Awalnya pemilik aslinya PTPN II tapi tiba-tiba kalah di pengadilan dalam kasus perdata," kata Mahfud kepada wartawan usai rapat bersama di Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Mitigasi Mafia Tanah
Dua hari berselang kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berkunjung ke Kota Medan, Sumut, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut rilis dari laman diskominfo.sumutprov.go.id, Hadi menyerahkan 1.117 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota wilayah Sumut kepada Gubernur Edy Rahmayadi serta para Bupati/Walikota.
Dalam momen tersebut, dia mengungkap bahwa masih banyak lagi bidang-bidang (tanah) yang belum disertifikatkan.