Dear Warga, Bawa Senjata Tajam Bisa Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

25 Mei 2024, 12:05 WIB
Bawa senjata tajam, 3 remaja yang berniat tawuran terancam penjara 10 tahun. /pandapotans/antara

 

 

 


MEDANSATU.ID - Bawa senjata tajam bisa terkena pidana penjara 10 tahun penjara. Polisi sudah mewanti-wanti dan mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Karena hal ini bisa mendapatkan ancaman serius yakni hukuman penjara selama 10 tahun. Apalagi hal itu sudah sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman ini, menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga bisa diterapkan terhadap 3 orang remaja yang tertangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu lawan untuk tawuran. Mereka tertangkap saat bawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024 sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari Antara.

Baca Juga: Rawan Kejahatan, Polres Belawan Tingkatkan Patroli, Jangan Ragu Lapor Gangguan Kamtibmas

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, tiga remaja yang ditangkap ini masing-masing berinisial MRF (15), RAA (14), MZF (19). Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yakni tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan sebuah senjata tajam jenis cocor bebek.

Sebelumnya, kata dia, polisi sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan lalu melintas di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Sawah Besar Jakarta Pusat dan melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang berkumpul. Mereka sepertinya sedang menunggu musuh lawannya untuk tawuran.

Baca Juga: Di Warkop Sinulingga, Polsek Medan Tuntungan Sampaikan 4 Poin Penting Cegah Kejahatan

Saat polisi hendak menangkap mereka, sebagian dari mereka nekat melarikan diri.
Selanjutnya polisi mengamankan tiga orang di Jalan RE Martadinata Pademangan Jakarta Utara yang sedang bawa senjata tajam.

Selanjutnya polisi menyerahkan para pelaku dan barang bukti ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk diproses intensif.

Baca Juga: Seorang Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan di Jalanan Ditembak Mati Polrestabes Medan, Bobby Setuju

Pelaku, tegas Kombes Susatyo Purnomo Condro, bisa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Menurut polisi, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin. Ini perlu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat yang senantiasa ingin menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam hari, serta memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya terutama di malam hari.

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan pergaulan anak-anak mereka. Diimbau agar masyarakat mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan orang yang tak bertanggungjawab.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler