Tiga Tahun Kabur dari Sel Polres Sergai Kasus Narkoba, Edy Saputra Dibekuk saat Nyebur Sumur

- 31 Juli 2023, 20:14 WIB
Pelaku yang buron selama 3 tahun, Edy alias Putra, warga Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu.
Pelaku yang buron selama 3 tahun, Edy alias Putra, warga Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu. /Polres Sergai/Humas

MEDANSATU.ID - Pada bulan Juli tahun 2020 atau tepatnya tiga tahun lalu, semasa Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) dijabat oleh AKBP Robinson Simatupang, sebanyak delapan tahanan berhasil kabur dengan cara menggergaji terali (jerejak) besi bagian atas.

Para tahanan yang melarikan diri itu, umumnya tersandung kasus narkoba.

Setelah bekerja keras, akhirnya empat dari delapan tahanan yang kabur berhasil ditangkap/menyerahkan diri.

Merasa Polisi sudah lupa akan kejadian tersebut, salah satu pelaku yang melarikan diri bernama Edy Saputra alias Putra (32) warga Dusun 2 Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu nekad dan punya nyali untuk kembali ke rumah orangtuanya, dengan harapan Polisi tidak lagi ingat akan perbuatannya.

Baca Juga: Bantuan STB Program Kemenkominfo Untuk Masyarakat Kurang Mampu Kota Medan Dipertanyakan, Didata Belum Dapat

Padahal, saat itu kasusnya sudah P21 dan tinggal melimpahkan perkaranya ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi karena dirinya ikut kabur maka pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik di Sat Narkoba Polres Sergai atau Tahap II tersebut tertunda.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juliadi Sembiring melalui whatsApp, Senin 31 Juli 2023 , sembari menjelaskan kronologis penangkapan DPO yang kabur selama tiga tahun ini.

"Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba, serta informasi dari warga, diperoleh kabar kalau Edy alias Putra ini ada nampak disekitar rumah orangtuanya, di Dusun 2 Desa Pematang Setrak, " ujar Juliadi Sembiring saat dikonfirmasi.

Pelaku ini cukup licin, bahkan ketika kabur dari Sel Polres Sergai tempo hari infonya selama beberapa hari ada di kawasan Desa Setrak, sebelum kabur jauh.

Baca Juga: Hore! Revitalisasi 3 Gapura Batas Kota Medan Telah Selesai, Ini Penampakannya

"Oleh tim Unit Lidik 2 yang dipimpin Iptu Tri Pranata Purba langsung melakukan penyelidikan, hasilnya positif A1," ujarnya.

Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 wib, ketika tim menemui orangtua pelaku dan menjelaskan kalau mereka dari Polres Sergai, tiba-tiba dari dalam kamar keluar pelaku yang segera kabur ke belakang rumah.

"Untuk mengelabui Polisi, pelaku menceburkan dirinya ke dalam sumur yang dalamnya sekitar 20 meter, " lanjutnya.

Namun upaya melarikan diri pelaku tak berhasil, karena Polisi sudah mengepung rumah orang tua pelaku.

Baca Juga: Dekranasda Sumut Gelar Pelatihan Pembuatan Aksesoris Berbasis Kerajinan

"Akhirnya, pelaku dapat diringkus dan setelah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai selama satu malam, tadi siang pelaku dilimpahkan ke JPU Kejari Sergai, " tandas Kasat Narkoba.

Alhasil, setelah Edy alias Putra dapat diringkus kembali, maka saat ini jumlah DPO kasus tahanan yang kabur dari Sel RTP Sergai, tinggal 3 orang lagi dan masih terus dikejar keberadaannya.***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Polres Sergai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah