Seorang Wanita dan 5 Pria Berhasil Diamankan, Berikut Penjelasan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang

- 9 September 2023, 20:36 WIB
Terduga penyalahgunaan Sabu saat diamankan Petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Terduga penyalahgunaan Sabu saat diamankan Petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. /Marwan/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Seorang wanita berusia 34 tahun dan 5 pria serta 0,84 gram diduga narkoba jenis Sabu diamankan petugas sat narkoba Polresta Deli Serdang.

Sejumlah terduga penyalahgunaan Sabu itu diamankan petugas saat melakukan penggerebekan kampung narkoba (GKN) di Dusun Ampera Utara Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 8 September 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat narkoba Kompol Zulkarnain saat dikonfirmasi Medansatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Sabtu 9 September 2023.

Dijelaskan Kasat narkoba, adapun identitas terduga tersangka yakni inisial A (40), HS (37), AI (49), AP (24), BW (43) dan wanita inisial NA (35). 

Baca Juga: Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 2023: Tanggal, Sejarah dan Signifikansi

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan saat penggrebekan 3 paket Sabu dengan berat bruto 0.84 gram, uang tunai Rp. 50.000, 1 blok plastik klip kosong.

GKN ini dilakukan bersama tim gabungan yang menyisir lokasi di belakang rumah warga.

Setelah dilakukan pengepungan lokasi, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bersama sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, papar Kasat, keenam pelaku dibawa ke Posko kampung bersinar sat narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan tes urine yang lokasinya tidak jauh dari Tkp.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah