MEDANSATU.ID - Pengoplos LPG ditangkap personel Polrestabes Medan. Pria ini diamankan di kawasan Jalan Jermal XII Medan Denai yang dijadikannya sebagai lokasi pengoplosan gas.
Pengoplos LPG yang diamankan polisi itu bernama Erwin Syaputra. Usai ditangkap, polisi menetapkan status Erwin Syaputra sebagai tersangka.
Pengoplos LPG itu tak berkutik saat diamankan petugas disela-sela penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 22 September 2023.
Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @suararakyatmedan pada Sabtu 23 September 2023.
Baca Juga: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Ajak Seluruh Masyarakat Berantas Narkoba
Narasi yang tertulis di laman akun itu menyebut kawasan Jalan Jermal XII Kecamatan Medan Denai dijadikan sebagai lokasi pengoplos LPG dengan tabung 3 Kg,
Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang tersangka atas nama ES alias Erwin alias Syaputra dalam sebuah penggerebekan.
Sebelumnya menurut polisi, pihaknya sudah menerima info terkait pengoplos LPG itu dari warga setempat. Setelah ditelusuri dan benar adanya, kemudian polisi menggerebek lokasi tersebut.