MEDANSATU.ID - Kasus mengerikan pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada 2021 akhirnya terungkap setelah pengejaran selama dua tahun.
Pembunuh ternyata adalah Danu serta Yosef, suami korban Tuti Suhartini dan ayah Amelia Mustika Ratu. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan membuat publik semakin penasaran tentang motif dan kronologi kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, M Ramdanu alias Danu, telah mengajukan status justice collaborator atau kolaborator keadilan kepada pihak kepolisian.
Ini dilakukan agar Danu dapat memberikan informasi lebih banyak tentang kasus pembunuhan tersebut. Status ini sedang diuji oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Oknum TNI Aniaya Pacar Boru Purba, Komandan Batalyon Armed 10/Brajamusti, Kostrad Buka Suara
"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu 18 Oktober 2023.
Pengakuan Danu kepada penyidik menunjukkan bahwa ia hanya bertindak sebagai penunjang, bukan eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Yosef untuk membawa golok dan mengantar Yosef ke tempat kejadian perkara (TKP).
Danu mengaku diminta Yosef untuk menunggu di garasi, dan setelah itu tidak mengetahui bagaimana pembunuhan itu terjadi.