Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Akan Disidangkan di PN Rantauprapat, Pengacara: FS Korban Berita Viral

- 12 Desember 2023, 13:00 WIB
Konferensi Pers: Penasihat Hukum FS menilai, dugaan kasus asusila yang dilakukan FS terhadap korban berinisial SFS (15) terlalu dipaksakan
Konferensi Pers: Penasihat Hukum FS menilai, dugaan kasus asusila yang dilakukan FS terhadap korban berinisial SFS (15) terlalu dipaksakan /Fajar Dame Harahap /

MEDANSATU.ID - Penasihat Hukum FS, Arianto SH didampingi Masmulyadi SH menilai, dugaan kasus pencabulan yang dilakukan FS terhadap korban berinisial SFS (15) terlalu dipaksakan. Menurut Arianto, sejauh ini tidak ada ditemukan bukti secara otentik yang menyatakan FS adalah pelaku.

“Secara hukum tidak ada bukti yang menyatakan perbuatan cabul. Visum tidak ada. Dan hasil visum terbukti nol. Karena sudah dilihat saat dijadikan bukti waktu sidang Prapid, tidak ada robek selaput kelamin, tidak ada lebam tangan dan paha. Itu jelas disampaikan di pengadilan,” kata Arianto dalam sebuah konferensi pers, Senin petang 11 Desember 2023 di Rantauprapat.

Arianto menyebut, tudingan ini bukan tanpa alasan. Sebab, berkas perkara klien mereka malah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ketika FS saat itu tengah melakukan upaya Praperadilan (Prapid). Padahal, ia telah melayangkan surat kepada Kejatisu dan Kejagung untuk tidak P21-kan perkara tersebut. Karena masih dalam proses Praperadilan.

“Kita sudah mengirim surat ke Kejati dan Kejagung untuk tidak P21 kan, karena perkara ini masih dalam proses Praperadilan. Kenapa dipaksakan FS ini cepat-cepat disidangkan, seharusnya tunggu dong, ngapain dipaksakan seolah kejar-kejaran,” sebutnya.

Menurut Arianto, kasus ini begitu sangat luar biasa. Dan diduga merupakan bagian dari penjegalan terhadap pihaknya di tengah upaya Praperadilan yang dilakukannya. Seharusnya, pihak Kejaksaan menghormati upaya klien nya untuk lebih dulu menyelesaikan proses Praperadilan yang saat itu tengah berjalan.

Baca Juga: Soal Kejanggalan Prapid Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Ini Jawaban Kabidkum Kombes Andry Setyawan

“Saya yakin FS tidak bersalah. Kasus ini luar biasa, ini seperti penjegalan, kenapa gak nunggu Prapid? Prapid tidak menghapuskan perkara, kalau memang ada bukti silakan lanjutkan. Tapi kenapa belum selesai Prapid sudah di P21-kan?,” kata Arianto.

Bahkan, lanjut Arianto, surat penangkapan terhadap kliennya FS juga dinilai janggal. Sebab, di dalam surat tidak ada memuat tanggal masa berlaku penangkapan terhadap FS. Menurutnya, surat penangkapan terhadap klien nya dapat dinyatakan tidak prosedural dan cacat formal.

Tak hanya itu, Arianto menyebut FS diduga menjadi korban berita viral. Mengingat FS merupakan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu. Jabatan sang istri inilah yang menurut Arianto penyebab viralnya kasus ini hingga menyebar di kanal Youtube, dan berbagai media sosial lainnya.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah