MEDANSATU.ID- Publik bertanya tanya, ada kejanggalan terkait Pra Peradilan suami wakil Bupati Labuhanbatu, Dr HC H FS MBA tersangka dugaan kasus asusila terhadap ponakan yatim.
Pertanyaan itu muncul setelah Pra Peradilan diajukan sesuai dengan permohonan prapid No.77/Pid.Pra/2023/PN Medan, atas nama Pemohon Dr .HC.H.FS MBA terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Dirkrimum Poldasu, disebut gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Artinya, upaya hukum dilakukan Dr HC H FS MBA, setengah kandas sembari menunggu proses persidangan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Gugurnya pokok perkara (Prapid) tersebut ditegaskan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumut Kombes Andry Setyawan.
"Pra peradilannya hari ini sudah gugur karena pokok perkara sudah limpah ke PN," ujar Perwira Menengah (Pamen) yang kini dimutasi sebagai Dir Krimsus Polda Sumut itu terkonfirmasi Medansatu - Pikiran Rakyat, Senin, 11 Desember 2023.
Dilain pihak, Dr HC H FS MBA lewat kuasa hukumnya, Arianto SH menggelar aksi solidaritas dan konferensi pers di Rantau Prapat, Senin 11 Desember 2023. Prihal kekecewaan terhadap Kejati Sumut karena kesannya terburu buru menyatakan kasusnya sudah P21.